PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 38
BAB 5 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.
