Pasal 37
BAB 5 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, penyiapan penyusunan data partisipasi masyarakat bidang peningkatan partisipasi keluarga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.
