PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 36
BAB 5 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha terdiri atas: a. kelompok substansi perumusan kebijakan peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha.
