Pasal 35
BAB 5 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PARTISIPASI MASYARAKAT
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha, penyiapan penyusunan data partisipasi masyarakat bidang peningkatan partisipasi keluarga, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha, bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan partisipasi lembaga profesi dan dunia usaha.
