Pasal 4
BAB 2 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja strategis, program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana anggaran di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan pengelolaan risiko organisasi; b. koordinasi, pelaksanaan, analisis kegiatan perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, pelayanan pembayaran, pengelolaan kas, perpajakan, urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, validasi hasil verifikasi dokumen keuangan, pelayanan administrasi gaji dan tunjangan, rencana kerja anggaran, menyiapkan dan menyusun bahan rekonsiliasi keuangan, menyediakan informasi posisi keuangan setiap periode transaksi, penyelenggaraan sistem akuntansi, dan pelaksanaan analisis laporan keuangan serta penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi; dan c. pengelolaan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja organisasi dan penyiapan bahan pimpinan.
