PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 3
BAB 2 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Data dan Informasi terdiri atas: a. kelompok substansi teknologi informasi; b. kelompok substansi data gender dan kekerasan terhadap perempuan; dan c. kelompok substansi data anak termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus.
