PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 19
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Pengarusutaman Gender Bidang Sosial dan Budaya menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan
gender di bidang sosial dan budaya di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sosial dan budaya di Wilayah II.
