PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 18
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum di Wilayah II.
