PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 17
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum di Wilayah I; dan b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum di Wilayah II.
