PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN...
Pasal 20
BAB 3 — URAIAN FUNGSI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KESETARAAN GENDER
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pengarusutaman Gender Bidang Sosial dan Budaya terdiri atas: a. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya di Wilayah I; dan b. kelompok substansi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya di Wilayah II.
