Pasal 6
(1) Layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk kasus dengan kategori: a. memerlukan koordinasi di tingkat nasional atau antarkementerian/lembaga; b. memerlukan koordinasi di lintas provinsi; c. memerlukan koordinasi internasional atau lintas negara; d. membutuhkan dukungan advokasi dari tingkat pusat; e. membutuhkan layanan yang hanya tersedia di tingkat pusat; f. memiliki kompleksitas tinggi; dan/atau g. terjadi pada warga negara INDONESIA di luar negeri. (2) Petugas Layanan dalam memberikan layanan rujukan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengaduan langsung; b. Layanan SAPA 129; c. saluran siaga (hotline) yang dikelola Kemen PPPA; d. surat elektronik dan nonelektronik; dan/atau e. informasi dari pengelola media di lingkungan Kemen PPPA dan/atau penugasan dari pimpinan mengenai kasus Perempuan Korban Kekerasan di media massa dan media sosial.
