PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYEDIAAN LAYANAN...
Pasal 5
(1) Petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. pengaduan; b. pemberian informasi layanan, tatap muka, dan penjangkauan; c. konseling; d. layanan dengan pendekatan manajemen kasus; e. rujukan layanan kesehatan; f. bantuan mediasi; g. layanan bantuan dan pendampingan hukum; dan h. penampungan sementara.
(2) Petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
