Pasal 4
(1) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan PSO Layanan Rujukan Akhir yang terdiri atas: a. proses manajemen; b. proses pendukung; dan c. proses utama. (2) Proses manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses yang mengendalikan atau mengelola operasional dari suatu sistem atau proses yang memastikan proses utama dan proses pendukung berjalan dengan baik terhadap penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. (3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses yang mendukung proses utama sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. (4) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. (5) Proses PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
