PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYEDIAAN LAYANAN...
Pasal 3
(1) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan PSO Layanan Rujukan Akhir. (2) PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir.
