PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYEDIAAN LAYANAN...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pegawai aparatur sipil negara dan Petugas Layanan di Kemen PPPA dalam menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan. (2) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjadi dasar penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional oleh pegawai aparatur sipil negara dan Petugas Layanan di lingkungan Kemen PPPA; dan b. memberikan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan di
lingkungan Kemen PPPA.
