PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 6
Penyusunan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui: a. pembentukan tim penyusun RAD P3AKS; b. identifikasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak di daerah; c. penyusunan rancangan RAD P3AKS; dan d. penetapan RAD P3AKS.
