Pasal 5
(1) Sosialisasi RAN P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa materi yang disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Materi sosialisasi RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. substansi dalam RAN P3AKS; b. integrasi perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dalam penanganan Konflik Sosial, termasuk mekanisme pendanaan; c. hasil evaluasi implementasi RAN P3AKS periode sebelumnya serta isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial; d. perkembangan situasi Konflik Sosial di daerah; dan e. kondisi dan pelaksanaan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di daerah.
