PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 7
(1) Pembentukan tim penyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. (2) Tim penyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan daerah; d. perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum; e. Masyarakat; dan f. akademisi.
