PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun RAD P3AKS. (2) Dalam menyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperhatikan RAN P3AKS.
