PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
- Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial.
- Rencana Aksi Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAD P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial yang disusun oleh pemerintah daerah.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan Anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan Anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
- Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan Anak dalam membangun perdamaian.
- Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Daerah yang selanjutnya disebut Pokja P3AKS Daerah adalah kelompok kerja yang
beranggotakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi di daerah. 8. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
