PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk penyeragaman proses penyusunan RAD P3AKS oleh pemerintah daerah serta menjadi panduan agar penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengacu pada bidang pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan dan partisipasi.
