PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan tindakan terhadap: a. Naskah Dinas masuk; dan/atau b. Naskah Dinas keluar. (2) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
