PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN DAN PENGENDALIAN
Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatannya.
