Pasal 78
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan; e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan; f. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; h. pelaksanaan administrasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
