PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 79
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan; c. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang; d. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat; e. Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu; dan f. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan.
