PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
