PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan; b. pelaksanaan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan d. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
