PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persuratan dan kearsipan, tata usaha, dan fasilitasi rapat pimpinan.
