PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, serta keamanan dan fasilitasi rapat pimpinan. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian layanan ketatausahaan kepada Menteri dan Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melakukan pemberian layanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan pemberian layanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
