Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan koordinasi penyiapan bahan Menteri; c. pengelolaan dan pelayanan pengaduan masyarakat; d. pengelolaan persuratan dan kearsipan; e. pengelolaan perpustakaan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; g. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; h. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan; i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; j. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan k. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan umum.
