PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
