PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan...
Pasal 101
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak; c. Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus; d. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan; dan e. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
