Pasal 100
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak; e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak; f. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak; h. pelaksanaan administrasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
