Pasal 9
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pengurus harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun dan paling tinggi sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun; b. memahami dan melaksanakan prinsip Perlindungan Anak sesuai KHA; c. berasal dari Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan; d. aktif dalam Forum Anak atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan; e. bersedia mengikuti rangkaian seleksi Pengurus Forum Anak; f. bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak;
g. mengisi surat pernyataan kesediaan dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali; dan h. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi Pengurus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut: a. telah memiliki ijazah atau dokumen lain SMA/SMK/sederajat; b. memiliki pengalaman bekerja sama dengan Anak; c. memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik; dan d. pernah mengikuti pelatihan tentang KHA. (3) Kepengurusan Forum Anak melibatkan AMPK paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Pengurus Forum Anak. (4) Dalam hal Pengurus telah selesai masa baktinya, berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan pernah menjadi Pengurus yang ditandatangani oleh Pendamping.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
