Pasal 7
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Pendamping dalam menjalankan tugasnya memfasilitasi Forum Anak. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas: a. memfasilitasi Anak Forum Anak untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan tanpa adanya diskriminasi maupun intimidasi; b. memberikan akses Anggota Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi mereka pada orang dewasa; c. mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak; d. memberikan saran strategis kepada Anggota Forum Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam perencanaan dan pembangunan dan Pelopor dan Pelapor; e. memfasilitasi setiap kegiatan yang diikuti maupun yang diselenggarakan oleh Forum Anak; dan f. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak, dan dalam hal Fasilitator tidak dapat menyelesaikan maka menyampaikan kepada Pendamping. (3) Masa bakti Fasilitator paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dalam surat keputusan Pembina dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan. (4) Untuk dapat diangkat menjadi Fasilitator harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun; b. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; c. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya; d. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; e. mendapat rekomendasi dari Pembina dan/atau Pendamping; f. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; dan g. mematuhi kode etik penyelenggaraan Forum Anak.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
