Pasal 6
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: a. bertanggung jawab kepada Pembina dalam penyelenggaraan pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak;
b. memastikan dan menjamin Anak dapat terlibat dalam proses perencanaan pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan atau intimidasi; c. memastikan tidak adanya mobilisasi atau intervensi orang dewasa yang disuarakan oleh Anak; d. memberikan akses kepada Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi Anak di legislatif, eksekutif, dan yudikatif; e. membina dan mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA dan konvensi/instrumen internasional terkait lainnya, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak; f. meningkatkan kapasitas Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam perencanaan dan pembangunan; g. mengedukasi dan mendampingi Anak dalam menjalankan peran sebagai agen Pelopor dan Pelapor; h. melindungi Anak dari segala bentuk kekerasan; i. menerima aduan Anggota Forum Anak terkait implementasi Pemenuhan Hak Anak di daerah dan meneruskannya kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab; j. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak dalam hal Fasilitator tidak dapat menyelesaikan; dan k. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak. (2) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan pemenuhan hak Partisipasi Anak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak merupakan Pendamping di tingkat nasional.
(3) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak pada perangkat daerah provinsi merupakan Pendamping di tingkat provinsi. (4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan Perlindungan Anak pada perangkat daerah kabupaten/kota merupakan Pendamping di tingkat kabupaten/kota. (5) Pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat kecamatan. (6) Perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat desa/kelurahan. (7) Pendamping harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami dan mematuhi prinsip-prinsip dalam KHA; b. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; c. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; d. mematuhi kode etik Penyelenggaraan Forum Anak; dan e. menandatangani pakta integritas kode atau pernyataan terkait kode etik bekerja dengan Anak. (8) Penunjukan Pendamping disahkan melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
