PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN...
Pasal 10
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat berasal dari semua Anak termasuk AMPK yang berusia paling rendah 9 (sembilan) tahun dan paling tinggi 18 (delapan belas) tahun. (2) Keterlibatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesadaran diri dan tanpa paksaan.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Hak Anak. (4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
- Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
