PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN...
Pasal 37
(1) Pemantauan penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat kerja. (2) Evaluasi penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap hasil pemantauan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 merupakan penyampaian hasil evaluasi atas pemantauan penyelenggaraan Forum Anak. (4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Ketentuan teknis mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
