PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN...
Pasal 35
Pihak yang tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan putusan tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak diberikan rehabilitasi dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak, untuk mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
