Pasal 34
(1) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibentuk di: a. tingkat nasional; b. tingkat provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota. (2) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat nasional. (3) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat provinsi. (4) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Forum Anak tingkat kabupaten/kota. (5) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina secara ad hoc melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak tersebut berada.
(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan dan berkoordinasi secara berjenjang.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
