Pasal 33
(1) Penindakan atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak. (2) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 6 (enam) orang anggota. (3) Tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pendamping, Fasilitator, pakar/pemerhati Perlindungan Anak, dan pihak lain yang terkait dalam penyelenggara Perlindungan Anak. (4) Masa bakti tim kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan dibentuk secara ad hoc pada awal kepengurusan Forum Anak serta berakhir
bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan Forum Anak. (5) Dalam hal salah satu keanggotaan tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelaku maka diganti dengan pakar/pemerhati Perlindungan Anak.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
