Pasal 32
(1) Pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (2) Pelanggaran atas kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi terdiri atas: a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c. sanksi berat berupa pemberhentian tetap. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria: a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria: a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik penyelenggaraan Forum Anak dengan kriteria:
a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sampai dengan huruf i. (6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Pembina Forum Anak atas rujukan dan rekomendasi Tim Kode Etik Penyelenggaraan Forum Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
