Pasal 31
(1) Pendamping, Fasilitator, dan alumni Fasilitator atau Pengurus dalam Sekretariat Forum Anak menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagai berikut: a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA; b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak dengan sungguh-sungguh; c. menggunakan bahasa yang baik dan tidak mempermalukan, menghina, menganggap remeh, serta merendahkan Anak; d. tidak menggunakan produk tembakau dan/atau zat adiktif;
e. dilarang berperilaku yang mengarah pada kekerasan, eksploitasi, berbahaya secara psikis dan emosional, dan/atau menempatkan Anak pada risiko terjadinya kekerasan; f. dilarang berperilaku diskriminatif terhadap Anak dengan menunjukkan perlakuan yang berbeda dan tidak mendasar terhadap Anak; g. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok; h. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran; i. menggunakan media sosial sesuai dengan norma hukum, sosial, budaya, dan agama; j. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak; k. menghormati Anak dalam pengembangan kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama; l. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan m. menjaga kerahasiaan informasi dan data Anak. (2) Pengurus Sekretariat Forum Anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang masih berusia Anak.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
