Pasal 28
(1) Pelibatan peran mitra Forum Anak dilaksanakan sesuai prinsip KHA dengan mempertimbangkan kebutuhan Anak. (2) Pelibatan peran mitra Forum Anak dapat dilakukan atas prakarsa Pengurus dan Fasilitator melalui Pendamping atau atas prakarsa dari mitra Forum Anak. (3) Pelibatan peran mitra Forum Anak dilakukan melalui tahapan:
a. pemrakarsa mengirimkan permintaan kerja sama; b. pembahasan bentuk kerja sama oleh Pendamping dengan melibatkan Fasilitator dan Pengurus; c. Pendamping melakukan koordinasi dengan Pembina terkait kerja sama yang dilakukan dengan mitra Forum Anak; dan d. pelaksanaan kerja sama dengan mitra Forum Anak di bawah pengawasan Pembina. (4) Dalam hal pelibatan peran mitra Forum Anak untuk kerja sama jangka panjang dan jangka pendek dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
