PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN...
Pasal 38A
(1) Pendanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pendamping harus memperhatikan kebutuhan Forum Anak. (2) Pengurus Forum Anak dapat menyampaikan masukan atas pendanaan program dan kegiatan kepada Pendamping.
- Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1736) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Forum Anak yang sudah terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, fungsi dan peran serta penyelenggaraannya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
