PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap pelayanan yang diberikan di RP3 dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. nondiskriminasi; b. menghormati; c. menjaga privasi dan kerahasiaan; d. memberi rasa aman dan nyaman; e. menghargai perbedaan individu; f. tidak menghakimi; g. menghormati pilihan dan keputusan korban; h. menggunakan bahasa sederhana dan dapat dimengerti; dan i. berempati.
