PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. tersedianya RP3 di Tempat Kerja; b. adanya mekanisme atau prosedur dalam penyediaan RP3 di Tempat Kerja; dan c. adanya kerja sama dan koordinasi dalam penanganan Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan korban masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di Tempat Kerja.
