PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk menjamin kualitas pelayanan terpadu, Pejabat Administrator menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional penanganan masalah perempuan dan anak pada UPT PPA. (2) Standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional penanganan masalah perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan UPT PPA.
