PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME KERJA
(1) Penyelenggaraan pelayanan UPT PPA bersifat integratif, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, UPT PPA bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan untuk
memberikan pelayanan yang diperlukan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, UPT PPA bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
