Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi memberikan: a. bimbingan, pemantauan dan supervisi tentang penyelenggaraan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan yang dilakukan oleh UPT PPA tingkat provinsi; dan b. evaluasi kinerja UPT PPA tingkat provinsi. (2) Dalam memberikan bimbingan, pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian. (3) Dalam melakukan evaluasi kinerja UPT PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun yang hasilnya digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk penataan UPT PPA selanjutnya.
